Adapun tata tertib Madrasah pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Kerinci sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM
Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai-rambu bagi para siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata tertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarkat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
PASAL I HAL-HAL MASUK MADRASAH
- Semua Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk.
- Siswa yang terlambat datang, tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket.
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung.
- Siswa yang mendapat peringatan dan masih sering absent tanpa keterangan akan dikenakan sangsi yang ditentukan madrasah.
PASAL II KEWAJIBAN SISWA
- Menta’ati tata tertib Madrasah.
- Menghormati guru kapan dan di mana saja berada dan saling menghargai sesama siswa.
- Menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar pada umumnya.
- Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, peralatan inventaris, dan lingkungan madrasah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas maupun madrasah pada umumnya.
- Melengkapi diri dengan keperluan madrasah (buku dan alat tulus lainnya).
- Memakai seragam lengkap dengan atribut yang ditentukan oleh madrasah.
- Mengikuti pelajaran dan kegiatan lain yang diadakan oleh madrasah mulai awal hingga akhir.
- Melaksanakan tugas dari guru dan Madrasah dengan penuh tanggung jawab.
- Ikut membantu agar tata tertib Madrasah dapat berjalan dan dipatuhi secara optimal.
PASAL III LARANGAN BAGI SISWA
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum Agama dan Negara.
- Meminum minuman beralkohol di dalam maupun diluar Madrasah.
- Memakai dan atau mengedarkan narkoba dan atau obat-obatan terlarang yang melanggar hukum.
- Meninggalkan pelajaran dan kegiatan-kegiatan madrasah sebelum berakhir.
- Membeli makanan di luar lokasi / lingkungan madrasah.
- Merokok di dalam dan di luar madrasah.
- Berkelahi atau main hakim sendiri.
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dangan geng-geng terlarang.
- Mengganggu ketentraman orang lain dan membawa senjata tajam.
- Menggunakan Handphone (HP) pada saat jam pelajaran.
PASAL V HAL TATA BUSANA
- Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Dilarang berkuku dan berambut panjang (dipotong bersih dan rapi) bagi siswa laki-laki.
- Memakai atribut-atribut di luar ketentuan madrasah (seperti; gelang, kalung dan lain-lain bagi siswa laki-laki).
PASAL VI HAK-HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Siswa berhak meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan menta’ati tata tertib perpustakaan yang berlaku.
- Siswa berhak memanfa’atkan fasilitas-fasilitas yang disediakan dan diatur oleh madrasah.
- Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama selama tidak melanggar aturan tata tertib.
PASAL VI SANKSI-SANKSI
- Teguran;
- Penugasan;
- Pemanggilan orang tua / wali;
- Dikembalikan ke orang tua.
PASAL VII LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertin ini akan diatur oleh madrasah.
Peraturan tata tertib ini berlaku diumumkan dan mengikat selama yang bersangkutan menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Kerinci.
CATATAN:
Semua orang tua / wali siswa dimohon secara sadar membantu agar peraturan tata tertib ini dapat dita’ati.